Sejarah Kelurahan Kalang Anyar Kecamatan Taktakan


Kantor Kelurahan Kalang Anyar Kec. Taktakan



Tanggal 14 Juni adalah tanggal yang bersejarah bagi Kelurahan Kalang Anyar Kecamatan Taktakan. Pada tanggal tersebut diundangkannya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Status Lima Belas Desa Menjadi Kelurahan di Empat Kecamatan. Salah satu Desa yang menjadi Kelurahan yaitu Desa Kalang Anyar, sehingga tanggal 14 Juni diperingati sebagai hari jadi Kelurahan Kalang Anyar. 

Implikasi perubahan status Desa menjadi Kelurahan ini tidak hanya terhadap nomenklatur administrator Kepala Desa (Kades) menjadi Lurah tetapi juga terhadap proses seseorang menjadi administrator (pemimpin) di Desa atau sekarang disebut Kelurahan. Ketika masih berstatus desa, administrator  disebut dengan Kepala Desa yang dipilih dari dan oleh warga desa setempat yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Desa) sedangkan ketika menjadi Kelurahan administratornya disebut Lurah yaitu seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memenuhi persyaratan yang diangkat dan diberhentikan (tanpa adanya masa bhakti tertentu) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kota Serang).   

Semangat dari perubahan status Desa menjadi Kelurahan ini ialah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 

Posting Komentar

0 Komentar